SISUPER adalah aplikasi berbasis web yang dibangun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (DPKP) Kota Bandung dengan tujuan pengajuan proses penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dari pengembang kepada pemerintah kota. Proses serah terima ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas, dan memastikan lingkungan perumahan tetap berfungsi dengan baik.
Melalui SISUPER terbentuk media komunikasi dua arah terkait serah terima dari pengembang dan pemerintah kota, selain itu sistem ini juga menyediakan fitur pengaduan atau melaporkan apabila terjadi pelanggaran terhadap pengelolaan perumahan.
Menyajikan informasi mengenai persyaratan, prosedur atau langkah proses dalam serah terima PSU Perumahan
Baru 200 perumahan dari sekitar 500 perumahan di Kota Bandung yang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sudah diserahkan oleh pengembang pada ...
Penertiban Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan menjadi salah satu tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal itu karena banyaknya ...
DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan ...
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum (FAQ) seputar Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Bandung, berdasarkan regulasi yang berlaku:
PSU adalah singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum, yaitu kelengkapan fisik yang penting untuk mendukung terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan terjangkau. Ketersediaan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan.
Komponen utama PSU untuk perumahan meliputi:
Penyerahan PSU bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas-fasilitas tersebut. Setelah diserahkan, pengelolaan dan pemeliharaan PSU akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yang didanai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Penyerahan PSU bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas-fasilitas tersebut. Setelah diserahkan, pengelolaan dan pemeliharaan PSU akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yang didanai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).